Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim lanjutkan perkara tindak pidana korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Provinsi Riau dengan Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selaku Plt.Setwan di DPRD Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 25/9/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda putusan sela.
Dalam putusannya,Majelis Hakim menyatakan bahwa menolak eksepsi/nota keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai untuk seluruhnya.
” Menetapkan pemeriksaan perkara Tengku Fauzan Tambusai untuk dilanjutkan dan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi saksi dan bukti lain dalam perkara ini “,ucap Majelis Hakim di persidangan.
Usai persidangan,Heriyanto, SH, CPL selaku tim Penasihat Hukum/ PH Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai yang juga di dampingi oleh Evan Fachlevi, SH mengatakan kepada awak media bahwasanya sedikit kecewa karena banyak kesalahan uraian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
” Kita tetap menghormati hasil putusan ini dan kami siap untuk pembuktian selanjutnya yang dimana JPU akan menghadirkan saksi “, ucap Heriyanto kepada awak media.
Sambung Hariyanto,kami akan membuka ini secara terang benderang dan akan kami buktikan proses selama ini yang terjadi dan begitu banyak bukti yang cacat prosedural.
Reporter Riz
Komentar