Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel Kabupaten Kuantan Singingi,Mantan Bupati sekaligus Terdakwa yaitu Sukarmis tidak mengakui perbuatannya dalam sidang Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jum’at ( 27/9/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pemeriksaan Terdakwa.
Dalam keterangan Terdakwa Sukarmis di persidangan,dirinya tidak mengakui perbuatannya yang dimana menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum dirinya sebagai orang yang berperan dalam perkara ini.
Hal ini berawal pada saat Jaksa Penuntut Umum/JPU Andre Antonius yang juga selaku Kasi Pidsus Kejari Kuansing menanyakan kepada Terdakwa bahwa atas perbuatannya.
” Sebagaiamana dari hasil pemeriksaan dan hotel saat ini terbengkalai,apakah Terdakwa yang juga selaku Bupati pada waktu itu merasa bersalah ? “,tanya Andre Antonius kepada Terdakwa dan di jawab oleh Terdakwa Sukarmis bahwasanya dirinya merasa tidak bersalah.
Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum/JPU juga menanyakan kepada Terdakwa Sukarmis terkait posisi atau letak lokasi Hotel Tersebut dan kemudian Sukarmis menerangkan bahwasanya lokasi hotel awalnya terletak di wisma jalur.
Lokasi pembangunan hotel ini terdapat studi kelayakan yaitu sebanyak 2 kali,yang dimana rancangan awal pembangunan di wisma jalur lalu di pindahkan ke gedung abdur rauf.
“Apa alasan Terdakwa memindahkan lokasi tersebut? “, tegas Aleks yang juga selaku tim JPU kepada Terdakwa,kemudian Terdakwa Sukarmis mengatakan bahwa alasan lokasi di pindahkan karena di wisma jalur banyaak ganti rugi.
JPU sempat menanyakan,terkait ide dan gagasan pemindahan lokasi pembangunan hotel ini yang dimana lokasi di samping gedung abdur rauf adalah Ruang Terbuka Hijau/RTH kemudian di ubah menjadi lokasi kawasan umum sehingga bisa di bangun sebuah hotel.
” Untuk ide pemindahan lokasi ini adalah dari Hardi Yakub selaku Kepala Bappenda dan Suhasman selaku Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan pada waktu itu”, terang Sukarmis di persidangan.
Sukarmis menjelaskan di hadapan Majelis Hakim bahwasanya tanah untuk pembangunan Hotel ini sudah di sediakan oleh Kabag Pertanahan. Pemilik tanah di samping gedung abdur rauf adalah Susilowadi yang juga selaku anggota Polri dan tanah di wisma jalur pemiliknya adalah Pemda Kuansing.
Sukarmis mengatakan,bahwasanya pada saat dirinya menjabat sebagai Bupati kabupaten Kuansing,Badan Usaha Milik Daerah/BUMD belum ada untuk pembangunan hotel
Reporter Riz
Komentar