Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa dr.Wira Dharma dan dr.Andre Justin dalam perkara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun 2017 dan tahun 2018 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,1 Oktober 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Mardison selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kampar.
Tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan,1.Paramita Putri honorer di RSUD Bangkinang selaku bendahara pembantu Tahun 2017-2018,2.Rifka Sari honorer (Pembantu bendahara pengeluaran tahun 2018),3.Indrayanto ASN sebagai Kasi di RSUD Bangkinang thn 2017-2018 dan juga menjabat menjadi pengganti bendahara pengeluaran.
Saksi Paramita menyampaikan bahwa ia hanya bertugas menginput dan mengeprint SPJ saja,”Sedangan bukti transfer dipegang oleh Bendahara Arvina Wulandari,”sebutnya menjawab pertanyaan JPU.
Sedangkan saksi Rifka Sari juga menjelaskan tugas nya hampir sama dengan saksi Paramita,”Saya bekerja atas perintah Bendahara saja,”terangnya.
Untuk saksi Indrayanto ia menerangkan pernah menerima uang dari kedua terdakwa senilai Rp 600 juta,masing masing memberi Rp 300 juta.
“Saya diperintah oleh kedua terdakwa dan uang Rp 600 juta itu untuk membayar sertifikat 3 buah tanah,”ucap Indrayanto.
Tambah Indrayanto saya diperintah para terdakwa untuk bertemu Arvina Wulandari disalah satu Bank dan uang itu saya serahkan ke Arvina.
Reporter Red
Komentar