Ahli Beberkan Keterangan Dalam Perkara Korupsi BBM Rohul,Penasihat Hukum : Kami Mengenyampingkan Keterangan Ahli

Ahli Beberkan Keterangan di Persidangan Dalam Perkara Korupsi BBM Rohul

Hukum & Kriminal1010 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Ahli beberkan keterangan dalam perkara sidang tindak pidana korupsi pengadaan BBM di Kabupaten Rohul dengan Terdakwa Josua Tobing ( selaku Kontraktor/ Direktur PT Esa Riau Berjaya ) dan Terdakwa Herry Islami ( selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/Kadis Perkim Kabupaten Rokan Hulu ) kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 3/10/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Ahli yang dihadirkan JPU adalah Achmad Zikrullah selaku ahli pengadaan barang dan jasa,Syakran Rudy selaku ahli kerugian negara,Machmud Sofyan Sauri Lubis selaku ahli auditor BPKP Provinsi Riau.

Usai persidangangan,tim Penasihat Hukum/PH Terdakwa Josua Tobing Ricky SH dan juga di dampingi oleh Edwin Aldrin SH dari kantor advokat Wahid Law Firm mengatakan kepada awak media yang dimana keberatan atas keterangan ahli Sofyan Sauri Lubis selaku auditor BPKP Provinsi Riau.

” Mengenai keterangan ahli ini kami pada dasarnya keberatan dan kami kesampingkan “, ucap Ricky SH kepada awak media.

Ricky mengatakan terkait keberatannya yang dimana ahli Sofyan menjelaskan mengenai jumlah kerugian negara tidak secara kontraktual dan mengambil metode turun ke lapangan di ambil dari keterangan saksi saksi.Menurut Ricky SH saksi saksi yang di ambil keterangan pada waktu itu tidak ada kaitan dengan kontrak karena saksi saksi yang di hadirkan JPU adalah berada di unit unit PAB sementara saksi saksi saksi ini bukanlah orang yang berkaitan dengan kontrak antara Dinas Perkim dan PT Esa Riau Berjaya.

” Di sini kami bisa melihat tanggung jawab dari pihak penyedia barang yaitu PT Esa Riau Berjaya yang dimana direkturnya klien kami Terdakwa Josua Tobing hanya mengantarkan barang ke UPTD yaitu Dinas Perkim “, Ucap Ricky SH.

Sambung Ricky,pihak penyedia hanya lepas tanggung jawab sampai ke UPTD saja akan tetapi dari keterangan ahli Sofyan menghitung kerugian negara sampai ke unit unit PAB.

” Yang menyalurkan minyak ke unit unit PAB adalah pihak UPTD itu sendiri dan tidak ada kaitannya dengan kontrak”, tegas Ricky.

Masih kata Ricky SH dari keterangan awal saksi saksi yang berkaitan dengan kontrak menerangkan apa yang di antarkan pihak penyedia sampai ke tangki penampungkan yaitu UPTD tidak pernah ada penyimpangan atau penyelewengan.Timbulnya dugaan penyelewengan ketika dari tangki penampungan yang akan di salurkan ke unit unit PAB kekurangan tidak sesuai dengan apa yang diminta dan itu semua tidak ada tanggung jawab penyedia.

” Tanggung jawab penyedia hanya sampai ke UPTD saja lebih dari itu bukan tanggung jawab penyedia yang dimana hal ini sebagai penyedia adalah Terdakwa Josua Tobing “,tegas Ricky SH.

 

Reporter Riz

Komentar