Mahkamah Agung Kabulkan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dari Kantor Hukum DHS & Rekan

Mahkamah Agung Kabulkan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dari Kantor Hukum DHS & Rekan

Hukum & Kriminal1530 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia kabulkan perkara upaya hukum Peninjauan Kembali/PK dari kantor advokat DHS & Rekan.

Dalam hal ini berkas perkara narkotika dengan nomor 1075 PK/Pid.Sus/2024 atas nama terpidana inisial MRS mengajukan upaya Peninjauan Kembali/PK melalui tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya pada tahun 2022 Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri/PN kota Pekanbaru telah menjatuhkan putusan terhadap terpidana MRS dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda sebesar Rp.1.415.000.000 apabila tidak dibayar di ganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut,terpidana MRS mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali/PK melalui kuasa hukumnya pada tanggal 13 Maret 2024 ke Mahkamah Agung RI melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri/PN kota Pekanbaru.

Pada amar putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa mengabulkan permohonan Peninjauan/Kembali PK dari pemohon dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

Untuk diketahui terpidana MRS telah menjalani kurungan 3/4 dari masa hukuman dan mengajukan pembebasan bersyarat.

Tim kuasa hukum terpidana MRS, Dwi Hendro Saputro SH di dampingi oleh Alan Kusuma SH dan Qhoinul Mustakim SH mengatakan kepada awak media bahwasanya atas putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru pada tahun 2022 terhadap terpidana MRS yang juga kliennya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali/PK.

” Alhamdulillah setelah kita mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ini ke Mahkamah Agung dan hasilnya memuaskan yang dimana Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan kami “, ucap Dwi Hendro Saputro SH kepada awak media,Senin ( 7/10/ 2024 ).

Lain dari itu,terpidana MRS juga mengucapkan termikasih kepada tim kuasa hukumnya yang dimana telah berusaha semaksimal mungkin untuk upaya hukum Peninjauan Kembali/PK ini.

 

Reporter Riz

 

Komentar