Majelis Hakim Lanjutkan Perkara TPPU Daniel Sitorus

Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Daniel Sitorus

Hukum & Kriminal1368 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Hakim lanjutkan perkara tindak pidana pencucian uang/TPPU dengan terdakwa Daniel Sitorus yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,22 Oktober 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Dedy selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

Pada putusan selanya Majelis Hakim menyatakan bahwa menolak dengan seluruhnya isi eksepsi dari Penasehat Hukum/PH terdakwa Daniel Sitorus.

“Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan alat bukti serta saksi saksi dalam persidangan,”sebut Hakim dalam persidangan.

Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh skinusantara.com bahwa Terdakwa Daniel Sitorus, pada kurun waktu 04 Desember 2018 sampai dengan sekira bulan Maret 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara pada bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Maret 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu yang masih dalam kurun waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Bahwa PT. Danora Agro Prima (PT. DAP), yang berkantor di Menara Rajawali Lantai 7 Jalan Mega Kuningan Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta dengan Terdakwa Daniel Sitorus selaku Direktur Utama; bergerak dalam bidang usaha penggilingan biji coklat, ekspor lemak coklat dan coklat bubuk keluar negeri. Untuk kegiatan usahanya itu PT. DAP memiliki pabrik pengolahan coklat di Kawasan Industri Jatake Kelurahan Jatake Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang Provinsi Banten. Dalam menjalankan keguatan usaha PT. DAP Terdakwa berkuasa penuh mengatur keuangan perseroan, bersama istrinya Nova Anita Nurlina (Istri Terdakwa) selaku Komisaris.

Bahwa pada sekira awal tahun 2018; selaku Direktur Utama PT. DAP, Terdakwa bermaksud agar nilai saham PT. DAP meningkat dari semula perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dengan Initial Public Offering (IPO) atau Go Public. Untuk tujuan dimaksud, Terdakwa menunjuk secara lisan Bob E.R.P. Boetar Boetar menjadi pengurus (Direktur) PT. DAP. Ditunjuknya yang bersangkutan oleh Terdakwa, karena telah berpengalaman dalam membantu beberapa perusahaan lain, menjadi perusahaan terbuka dengan IPO atau Go Public tersebut. Atas tawaran Terdakwa itu Bob E.R.P. Boetar Boetar bersedia mempersiapkan PT. DAP dalam rencana IPO di Bursa Efek Indonesia tahun 2021/2022.

Bahwa dalam komunikasinya dengan Terdakwa, untuk mempersiapkan PT. DAP dalam rencana IPO; Bob E.R.P. Boetar Boetar menyampaikan kepada Terdakwa; salah satu strategi IPO dengan Net Profit After Tax (NPAT) menargetkan mengejar keuntungan dikisaran Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sampai dengan Rp. 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah); dua tahun setelah IPO. Untuk mencapai terget tersebut PT. DAP harus meningkatkan kapasitas produksi setiap tahun dan untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan tambahan dana segar sebagai modal.

Namun untuk mengumpulkan tambahan modal yang akan dicarikan dari para nasabah nantinya; tidak dapat menggunakan nama PT. DAP, dikarenakan PT. DAP tidak boleh ada masalah keuangan (punya catatan hutang); dan dalam hal hutang tersebut akan menghambat PT. DAP untuk mengejar IPO atau Go Public.

Bahwa untuk menghimpun dana dari masyarakat yang akan menjadi nasabah di maksud, Terdakwa mendirikan PT. Danora Kakao Internasional (PT. DKI) sebagaimana Akta No. 5 Tanggal 01 Maret 2018 yang dibuat oleh Panji Kresna, SH. M.Kn., Notaris di Bogor, dengan susunan pengurus perseroan Direktur Utama : Nova Anita Nurlina (Istri Terdakwa), Direktur : Roy Bonardo Marpaung, dan Komisaris : Daniel Sitorus (Terdakwa). Bahwa PT. DKI dalam akta pendiriannya bergerak di bidang usaha sama dengan PT. DAP. Tidak memiliki kantor sendiri, PT. DKI berkantor di PT. DAP dan dalam melaksanakan kegiatan operasional sesuai bidang usahanya; Terdakwa yang kemudian berdasarkan Akta Perubahan Perseroan bertindak selaku Direktur PT. DKI mengklaim dan memperkenalkan kepada calon masyarakat yang menempatkan dana nantinya; bahwa gedung pabrik milik PT. DAP di Kawasan Industri Jatake Kelurahan Jatake Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang Provinsi Banten, sebagai gedung pabrik milik PT. DKI.

Bahwa sebagaimana tujuan didirikannya perseroan ini; untuk menghimpun dana dari masyarakat; untuk membiayai PT. DAP dalam meraih IPO atau Go Public pada Bursa Efek Indonesia tahun 2021/2022. Adapun cara Terdakwa menghimpun dana masyarakat; PT. DKI menawarkan kepada masyarakat untuk berinvestasi kepada PT. DKI melalui Medium Term Note (MTN). Produk MTN ini berbentuk 1 (satu) lembar surat.

 

Reporter Red

Komentar