Pekanbaru,KontenTV.com – Sempat menjadi viral dalam sidang perkara tindak pidana umum yang mengakibatkan kematian atas nama terdakwa Marisa Putri penabrak seorang Ibu Rumah Tangga/IRT sampai meninggal digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,7 November 2024.
Sidang yang di pimpin oleh Hendah Karmila Dewi selaku Hakim Ketua dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.
Saksi Romi yang dihadirkan JPU adalah salah seorang petugas dari Kepolisian yang berada di TKP dan mengintrogasi terdakwa.
Saksi dari Kepolisian menyampaikan bahwa dari oleh TKP korban ditabrak oleh terdakwa saat mengendarai mobil terpental sejauh 50 M.
Kemudian saksi ungkapkan saat di TKP mayat korban telah ditutupi oleh warga,”Setelah itu korban kami bawa ke Rumah Sakit dan ditempatkan diruang jenazah,”sebut petugas dari Kepolisian dalam persidangan.
Saksi juga menjelaskan dimana terdakwa saat diamankan dan diinterogasi di kantor terdakwa dalam pengaruh narkoba yaitu Pil ekstasi dan alkohol.
“Dikarenakan mengemudi dalam pengaruh Narkoba dan alkohol terdakwa tidak sadar telah menabrak korban,sehingga terdakwa sempat melaju mobilnya sampai lampu merah Mall SKA,”jelas saksi.
Sambung saksi untungnya ada salah seorang ojek online yang mengejar terdakwa dan menyampaikan bahwa terdakwa telah menabrak seseorang.
Reporter Red
Komentar