Kadis Pertanian Meranti Takut Non Job,Setor UP/GU Perkara Fitria Nengsih

Pekanbaru,KontenTV.comTakut dipindah tugas dan non job Ifwandi ungkapkan pada sidang perkara korupsi meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dengan terdakwa
Fitria Nengsih selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) dan Plt. BPKAD Kepulauan Meranti tahun 2022/2023 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,12 November 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

10 orang saksi yang dihadirkan Jaksa KPK adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Meranti.

Saksi Eka yang merupakan Bendahara pengeluaran Dinas Sosial Meranti mengakui dalam persidangan bahwa ia menyetorkan uang GU 10% kepada Dahlia Wati yang merupakan staff terdakwa atas perintah Kadis Dinsos M.Khadafi.

“Kemudian Kadis Dinsos diganti oleh Pak Syukri dan saya langsung setor ke Kadis pemotongan 10% tersebut sebanyak Rp 80 juta dua tahap,”sebut Eka.

Sedangkan Syukri selaku Plt Kadis Sosial menerangkan pada bulan Februari tahun 2023 pernah dipanggil Bupati saat di Jakarta.

“Pada saat itu Bupati minta uang GU 10% apabila sudah ada pencairan,setelah cair uang itu saya setorkan ke Yogi ajudan Bupati,”ucap Syukri dihadapan Majelis Hakim.

Ifwandi Plt Kadis Pertanian selaku saksi ia menyampaikan bahwa Fitria Nengsih pernah meminta uang UP/GU sebesar 10 persen dan diserahkan oleh Bendahara Dinas ke Dahlia Wati.

Saat ditanya Jaksa KPK kepada Ifwandi mengapa harus setor dijawab saksi apabila tidak setor konsekuensinya bisa dipindah tugas atau non job.

 

Kontributor riz

Komentar