Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dengan terdakwa Fitria Nengsih selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) dan Plt. BPKAD Kepulauan Meranti tahun 2022/2023 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,10 Desember 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Salah seorang saksi Kabag Umum Setda Meranti mengatakan setiap ada pencairan UP ataupun GU tetap dipotong 10%.
“Seumpama GU cairnya dibawah Rp 3M,namun Bupati tetap meminta 10% senilai Rp 300 juta digenapkan,”sebut Tarmizi selaku Kabag Umum Setda Meranti.
Sambung Tarmizi,bukan hanya itu saja apabila Bupati dan terdakwa Fitria Nengsih pergi keluar kota dan berbelanja mereka meminta uang juga ke saya sebesar Rp 25 juta,”Rp 25 juta itu diluar yang 10%,”ungkap Tarmizi dalam persidangan.
“Dan apabila saya tidak punya uang,saya ditawarkan untuk minjam ke Fitria Nengsih dengan catatan hutang dan wajib saya bayar,”terang Tarmizi.
Diceritakan Tarmizi pernah waktu itu UP/GU cair dan saya dihubungi Fitria Nengsih,disampaikannya ke saya jangan disetor ke Pak Adil itu untuk bayar hutang.
“Akhirnya Bupati mengetahui nya dan ia tidak mau tahu,dia sampaikan ke saya untuk pencairan ke depannya yang tidak disetor itu wajib di bayarkan juga,”ucapnya.
Reporter Red








Komentar