Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim vonis 2 Terdakwa perkara korupsi dana bansos di Kota Dumai dengan Terdakwa Riski Kurniawan Tri Sahputra sebagai Sekretaris Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota dan terdakwa Syufri Agus sebagai mantan anggota DPRD Kota Dumai yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jum’at ( 15/11/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.
Pada putusannya,Majelis Hakim menyatakan Kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.
” Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Riski Kurniawan dengan pidana penjara selama 1 tahun di kurangi masa tahanan,denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan “, ucap Majelis Hakim di persidangan.
Sambung Majelis Hakim,Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Syufri Agus dengan pidana penjara selama 1 tahun,denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Untuk di ketahui,kedua Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara yang dimana Terdakwa Syufri Agus telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 200 juta dan Terdakwa Riski Kurniawan senilai Rp81 juta kepada Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Lain dari itu,Penasihat Hukum Terdakwa Riski Kurniawan dan Syufri Agus yaitu Efesus Dm Sinaga, S.H.,M.H dan Purnama H.Lase, S.H dari kantor Pos Bantuan Hukum/POSBAKUM dan rekan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengatakan kepada awak media bahwasanya atas putusan Terdakwa Syufri Agus dan Terdakwa Risky Kurniawan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan vonis selama 1 Tahun denda Rp50 juta subsisair 2 Bulan Penjara telah memenuhi rasa keadilan.
Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU menuntut kedua Terdakwa tersebut dengan hukuman selama 1 Tahun Subsidair 2 Bulan Penjara dengan UP Rp 50.000.000,-00 apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan (Risky Kurniawan) dan hukuman selama 1 Tahun Penjara Subsidair 3 Bulan penjara dengan UP Rp 60.000.000,- apabila tidak di bayar maka diganti hukuman penjara selama 5 (lima) bulan penjara ( Syufri Agus ).
” Putusan tersebut lebih ringan dari pada JPU karena pada faktanya kedua Terdakwa tersebut telah mengembalikan kerugian kepada negara,sehingga dengan telah dikembalikannya kerugian negara tersebut maka negara sudah tidak mengalami kerugian lagi “,ucap Efesus DM Sinaga, S.H.,M.H dan di dampingi oleh Purnama H Lase, S.H.
Reporter Riz








Komentar