Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim lanjutkan perkara tindak pidana korupsi dana Bansos/Hibah Kota Dumai tahun 2013 dengan terdakwa Riski Kurniawan Tri Sahputra sebagai Sekretaris Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota dan terdakwa Syufri Agus sebagai mantan anggota DPRD Kota Dumai di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,26 Juli 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap kedua terdakwa.
Pada putusan selanya Majelis Hakim menyatakan menolak seluruhnya eksepsi dari para terdakwa.
“Melanjutkan perkara atas nama terdakwa Riski Kurniawan Tri Sahputra dan terdakwa Syufri Agus.Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi saksi dan bukti bukti lain dalam perkara ini,”sebut Majelis Hakim dalam persidangan.
Reporter Red








Komentar