Ambon, KontenTV.com – PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo akhirnya memenuhi kewajibannya dengan membayarkan klaim sebesar Rp 6.739.375.225,2 kepada PT Ambon Natsepa, pemilik The Natsepa – Resort & Conference Center. Pembayaran tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan Asuransi Jasindo dalam perkara gugatan wanprestasi terkait asuransi gempa bumi.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1898 K/Pdt/2024 tanggal 24 Juni 2024 menguatkan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tinggi Ambon (Nomor: 38/PDT/2023/PT AMB) dan Pengadilan Negeri Ambon (Nomor: 259/Pdt.G/2022/PN Amb). Dengan ditolaknya kasasi tersebut, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kasus ini bermula ketika PT Ambon Natsepa mengajukan klaim atas kerusakan bangunan akibat gempa bumi di Maluku pada tahun 2019. Klaim sebesar Rp 8.959.753.000,- tersebut diajukan berdasarkan Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) dengan Nomor Polis: 511.203.200.19.00008/000/000.
Namun, Asuransi Jasindo hanya menyetujui pembayaran klaim dalam dua skema:
• On Reinstatement: Rp 610.491.540,-
• On Indemnity: Rp 549.492.086,-
Total nilai klaim yang disetujui jauh di bawah nilai pertanggungan sebesar Rp 33 miliar, sehingga PT Ambon Natsepa melalui kuasa hukumnya dari Lotuspresius Law Firm menggugat Asuransi Jasindo atas dasar wanprestasi ke Pengadilan Negeri Ambon.
Pengadilan Negeri Ambon memutuskan untuk mengabulkan tuntutan PT Ambon Natsepa dengan amar putusan sebagai berikut:
• Mengakui bahwa Polis PSAGBI Nomor: 511.203.200.19.00008/000/000 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
• Menyatakan Asuransi Jasindo telah melakukan wanprestasi.
• Menghukum Asuransi Jasindo untuk membayar kerugian sebesar Rp 6.739.375.225,2.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Mahkamah Agung.
Setelah perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap, PT Ambon Natsepa mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ambon pada 22 Agustus 2024. Pada 5 November 2024, Asuransi Jasindo akhirnya melaksanakan isi putusan dengan membayarkan uang klaim tersebut kepada PT Ambon Natsepa.
Dengan pembayaran ini, Asuransi Jasindo menunjukkan komitmennya sebagai badan hukum yang patuh terhadap hukum, meskipun tanggung jawabnya baru terlaksana setelah melalui proses hukum yang panjang. Hal ini juga menjadi bukti bahwa keadilan dapat ditegakkan di Indonesia.
Kantor Hukum Lotuspresius yang menangani kasus ini mengapresiasi langkah PT Ambon Natsepa dalam memperjuangkan hak-haknya. “Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh (Fiat Justitia Ruat Caelum),” ujar perwakilan Lotuspresius Law Firm.
Dr. (c) Budi Junaedi, S.E., S.H., M.H., M.AD., Dr.(c) Efesus Dewan Marlan Sinaga, S.H., M.H., Yustinus Stevanus Yanubi, S.H., M.H.***
