Sabu 11 Kg dari Malaysia,Tiga Terdakwa Divonis Hakim Seumur Hidup

Narkotika Sabu

Hukum & Kriminal1324 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang tindak pidana umum narkotika dengan terdakwa Liyon,Amir dan Sudirman digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,12 Desember 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Hendah Karmila Dewi selaku Hakim Ketua dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Liyon,Amir dan Sudirman dengan pidana penjara seumur hidup,”sebut Majelis Hakim.

Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau juga menuntut ke tiga terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.

“Pada agenda sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu,kami Jaksa Penuntut Umum menuntut ke tiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.Atas putusan Majelis Hakim tadi kami selaku Jaksa Penuntut menyampaikan pikir-pikir,”sebut Bernhard Siahaan selaku JPU.

Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh skinusantara.com bahwa ketiga terdakwa membawa narkotika jenis sabu dengan berat 11 Kg dari Malaysia di perairan Kota Dumai.

 

Reporter Red

Komentar