Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Korupsi Dana Anggaran Bawaslu di Kabupaten Inhu

Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Korupsi Dana Anggaran Bawaslu di Kabupaten Inhu

Hukum & Kriminal895 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa tuntut Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dana di Badan Pengawas Pemilihan Umum/Bawaslu di Kabupaten Indragiri Hulu/Inhu dengan Terdakwa Zulfi Nanda selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kab. Indragiri Hulu sejak 16 November 2017 s/d Desember 2018 dan Eva Desi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kab. Indragiri Hulu sejak bulan September 2017 s/d November 2017 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin ( 24/2/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.

Pada tuntutannya,JPU menyatakan bahwa kedua Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan dancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayal (1) Huruf b. (2) Dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

” Menghukum Terdakwa Zulfi Nanda dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan “, ucap Fadhila selaku Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu di persidangan.

Sambung JPU,Menghukum Terdakwa Eva Desi dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Lanjut JPU,Kedua Terdakwa di bebankan untuk membayar Uang Pengganti/UP yang dimana untuk Terdakwa Zulfi Nanda Rp.260.000.000 ( dua ratus enam puluh juta rupiah ) dan apabila Terdakwa tidak membayar UP tersebut setelah 1 bulan putusan Majelis Hakim maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Sedangkan untuk Terdakwa Eva Desi dikenakan membayar Uang Pengganti/UP senilai Rp.150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah ) dan mengingat bahwa Terdakwa Beritikad baik dengan mengembalikan Uang Pengganti/UP senilai Rp.115.000.000 ( seratus lima belas juta rupiah ),dan apabila Terdakwa tidak membayar sisa UP tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan Majelis Hakim maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

 

Reporter Riz

Komentar