Telap Uang Perusahaan,Kamala Sagita di Tuntut Jaksa

Telap Uang Perusahaan,Kamala Sagita di Tuntut Jaksa

Hukum & Kriminal1043 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa tuntut perkara tindak pidana penipuan dengan terdakwa Kamala Sagita alias Ugit digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,6 Maret 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Refi Damayanti selaku Hakim Ketua dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kamala Sagita alias Ugit dengan 4 tahun 10 bulan,”sebut Jaksa dalam persidangan.

 

Reporter Red

Komentar