Korupsi di LAMR Kota Pekanbaru,Eks Kadis Disbudpar Jadi Saksi

Pemko Pekanbaru

Pekanbaru,KontenTV.comEks Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekabaru jadi saksi pada sidang perkara tindak pidana korupsi dana hibah di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru dengan terdakwa Yose Saputra (Ketua LAMR) Pekanbaru dan Ade Siswanto selaku Bendahara LAMR Kota Pekanbaru yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,6 Maret 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

10 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut dalam persidangan,salah seorang saksi Nurfaisal yang merupakan eks Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pekanbaru dalam persidangan menceritakan tidak ada dana hibah dari Pemko Pekanbaru pada tahun 2019,”Tetapi diajukan pada tahun 2020 ,”ucapnya.

Sedangkan saksi Diki yang merupakan anggota bendahara LAMR Kota Pekanbaru pada saat itu mengakui tidak pernah dilibatkan.

“Saya tidak dilibatkan tidak mengapa dalam struktur.Saya hanya pernah diberi uang oleh bendahara yaitu terdakwa, itupun sesekali hanya Rp 200 ribu saja,”sebut saksi Diki.

Zulken yang merupakan saksi dan merupakan anggota bendahara LAMR Kota Pekanbaru juga tidak pernah dilibatkan dalam pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara atau terdakwa.

“Saya cuma mengetahui adanya pencairan proposal sebesar Rp 1M dalam dua tahap dan yang menerima uangnya Ketua dan Bendahara atau terdakwa saat ini,”jelas Zulken.

 

Kontributor red 

Komentar