Pekanbaru,KontenTV.com – Kasus meninggalnya seorang pemuda yang diduga mengalami penganiayaan setelah keluar dari sebuah klub malam di Jalan Sudirman, Pekanbaru, terus bergulir. Keluarga korban yang diwakili kuasa hukumnya, Imam Prayogi SH, telah melakukan gelar perkara di Markas Polisi Daerah/MAPOLDA Riau pada hari Rabu ( 16/4/2025 ).
Dalam keterangan pers usai gelar perkara di Polda Riau, Imam Prayogi menjelaskan bahwa laporan polisi terkait peristiwa ini telah dibuat sejak Oktober 2024 dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B 1 376 / X / 20241 SPKT / POLDA RIAU, Tanggal 28 Oktober 2024.Namun gelar perkaranya baru dilaksanakan pada April 2025.
“Kasus ini dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP tentang dugaan penganiayaan. Dari hasil gelar perkara tadi, muncul dua dugaan: pertama, laka lantas; kedua, dugaan penganiayaan. Karena kejadiannya pada tanggal 26 oktober, sekitar pukul tiga pagi, dan tidak ada saksi di lokasi, maka kami menuntut pendalaman lebih lanjut,” terang Imam.
Menurut kronologi dari BAP, korban yang berinisial ANR dan dua temannya mengunjungi klub malam AW di kawasan Sudirman. Diduga mengonsumsi minuman keras, mereka kemudian pulang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, ANR disebut jatuh dan menabrak trotoar. Ia kemudian sempat mendapat pertolongan dari warga yang melintas dan dilarikan ke Rumah Sakit Safira, namun akhirnya meninggal dunia setelah tujuh hari dalam kondisi kritis.
Namun, sejumlah kejanggalan mencuat. “Teman korban berinisial LV memberikan keterangan yang berubah-ubah, bahkan sempat menghilang dan tidak berada di tempat saat keluarga mencari informasi. Ini menimbulkan kecurigaan,” tambah Imam.
Pihak keluarga korban, khususnya ibunda ANR, Maika Fitri Susanti, juga mengungkapkan keraguan atas dugaan kecelakaan. Ia menilai luka-luka yang dialami anaknya lebih mirip akibat penganiayaan.
“Saya lihat sendiri, hidungnya sampai habis, ada luka di bahu, kakinya patah. Rasanya seperti bukan karena kecelakaan biasa. Apalagi teman yang bersama dia malam itu menghindar dan memberikan keterangan yang berbeda-beda,” ungkap Maika.
Ia menambahkan bahwa ANR awalnya berpamitan untuk bermain di Pekanbaru dan menumpang temannya yang kuliah di Pekanbaru. Mereka menginap di salah satu kos di Pekanbaru. Maika sempat melakukan video call dengan korban pada malam hari sebelum kejadian dan meminta anaknya pulang, namun ditunda hingga esok pagi. Sayangnya, pagi harinya justru ia mendapat kabar bahwa anaknya dalam kondisi kritis.
Maika mengaku baru mengetahui kabar tersebut melalui story WhatsApp korban yang dibobol dan diunggah oleh pihak rumah sakit demi menghubungi keluarganya. Ia bersama keluarga kemudian langsung menuju Pekanbaru dan tiba di Rumah Sakit Safira sekitar pukul 13.00 siang.
“Saya cuma ingin tahu faktanya. Kalau memang kecelakaan, kenapa temannya inisial LV yang bersama dia berbelit-belit keterangannya?” katanya haru.
Saat ini, penyidik dari Polda Riau tengah melakukan penyidikan lanjutan dengan memeriksa 14 orang saksi. Pihak keluarga dan kuasa hukum masih menunggu kepastian hukum, dan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus bersama penyidik.
“Kami akan diskusikan langkah selanjutnya dengan tim hukum, apakah akan meminta gelar perkara khusus atau menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Imam Prayogi.
Reporter Riz








Komentar