Korupsi Videotron di Diskominfotiksan Kota Pekanbaru,Roni Pasla Bakal Jadi Saksi di Persidangan

Korupsi Videotron di Diskominfotiksan Kota Pekanbaru,Roni Pasla Bakal Jadi Saksi di Persidangan

Hukum & Kriminal542 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi/pembuatan video (videotron) tahun anggaran 2023 di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian/Diskominfotiksan Kota Pekanbaru dengan Terdakwa 1.Raja Hendra Saputra selaku Kadis Diskominfotiksan Pekanbaru dan Pengguna Anggaran/PA,2.Kanastasia Darma Alamsyah Damanik selaku Kabid infrastruktur SPBE dan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan 3.M.Rahmad Aziz selaku Direktur CV Riau Tanjak Sempena/pihak penyedia yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,28 April 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

Empat orang saksi yang hadir dalam persidangan adalah merupakan pegawai dari Diskominfotik Kota Pekanbaru.

Salah seorang saksi Santi yang merupakan fungsional perencanaan pada dinas diskominfotik Pekanbaru menjelaskan angaran pembuatan konten vidio tersebut berkisar Rp 100-200 juta.

“Anggaran itu berasal dari salah satu Pokir anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla dengan nilai Rp 1 M,”ungkap Santi dihadapan Mejelis Hakim.

Dalam persidangan juga tampak Jaksa Penuntut selalu menyebut nyebut nama Roni Pasla saat bertanya kepada para saksi.

Usai persidangan atas informasi selalu disebutnya nama anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla skinusantara.com meminta keterangan lebih lanjut kepada Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru.

Pada keterangannya Kasi Pidsus menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp,”Iya Roni Pasla akan menjadi saksi nantinya dalam persidangan,”sebut Niky Juniesmero selaku Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru singkatSelasa,29 April 2025.

 

Reporter Red

Komentar