SBB,KontenTV.com – Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan bansos Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten SBB. Kedua tersangka, DRS. JR selaku PA/KPA dan ML, S.P selaku Bendahara Pengeluaran, ditahan selama 20 hari ke depan.
Menurut Plt. Kajari SBB, Bambang Heripurwanto, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran bantuan tidak terduga (BTT) sembako Covid-19 pada tahun anggaran 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,546 miliar.
Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejari SBB melakukan pemeriksaan terhadap 301 saksi, ahli, dan alat bukti surat sebanyak 186 dokumen. Tim penyidik juga melakukan gelar perkara dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Perbuatan para tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri SBB berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku.***








Komentar