Gugatan PHK Sepihak, Mantan Karyawan PT Mitra Energi Kekal Abadi Menuntut Hak

Gugatan PHK Sepihak, Mantan Karyawan PT Mitra Energi Kekal Abadi Menuntut Hak

Hukum & Kriminal834 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK sepihak yang dilakukan oleh PT.Mitra Energi Kekal Abadi VS karyawan digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,3 Juni 2025.

Iima orang mantan karyawan yang menuntut hak nya,1.Angga Ramanda,2,Asep Kardedi,3.Aziz Mu’in Suwato,4.Edo Juniar dan ke-5.Raju Saputra.

Sidang yang dipimpin oleh Endah Karmila Dewi selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat adalah mantan karyawan dari PT. Mitra Energi Kekal Abadi.

Salah seorang saksi dalam persidangan menyampaikan bahwa ia mengenal para penggugat saat masih bekerja di perusahan yang digugat oleh para penggugat.

Saksi juga mengetahui duduk perkara ini,sehingga masuk ranah peradilan,”Saya tahu perkara ini dikarenakan kontrak para penggugat selama 1 tahun dan 5 bulan sisanya belum dibayar oleh perusahan,”sebut saksi Bayu dalam persidangan.

“Dan sepengetahuan saya bahwa PT. Mitra Energi Kekal Abadi bergerak dibidang penyalur tenaga kerja,”ucap saksi saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.red

Komentar