Simak Tuntutan dan Vonis Hakim Terhadap 2 Terdakwa Korupsi Dana KUR BRI Unit Kualu

Simak Tuntutan dan Vonis Hakim Terhadap 2 Terdakwa Korupsi Dana KUR BRI Unit Kualu

Hukum & Kriminal966 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim vonis 2 Terdakwa kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat/KUR pada Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) unit kualu dengan terdakwa Rahmat Hidayat selaku Mantri pada Bank BRI unit Kualu dan terdakwa Renita alias Rere selaku pihak pencari nasabah yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu ( 18/6/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

Pada amar putusannya,Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

” Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rahmat Hidayat dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan “,ucap Majelis Hakim di persidangan.

Sambung Majelis Hakim,menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti/UP senilai Rp222 juta dan apabila tidak dibayar maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tidak hanya terdakwa Rahmat,Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap terdakwa Renita yang dimana pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

” Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Renita berupa Uang Pengganti senilai Rp250 juta dan sebagaimana terdakwa Renita telah membayar dan menitipkan uang senilai Rp250 juta tersebut kepada penuntut umum sebagai pengembalian kerugian negara “, Sambung Majelis Hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU telah menuntut ke 2 terdakwa yang dimana terdakwa Rahmat Hidayat pidana penjara terhadap selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,denda Rp.150.000.000 – (seratus lima puluh juta rupiah) subsider 4 bulan kurungan.

Membebankan terhadap terdakwa Rahmat Hidayat berupa Uang Pengganti Rp. 271.468.142 – (dua ratus tujuh puluh satu empat ratus enam puluh delapan seratus empat puluh dua rupiah) jika terdakwa Rahmat Hidayat tidak dapat membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Kemudian untuk terdakwa Renita alias Rere pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,denda Rp.100.000.000 – (seratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.

Membebankan terhadap terdakwa Renita alias Rere berupa Uang Pengganti Rp. 271.468.142 – (dua ratus tujuh puluh satu empat ratus enam puluh delapan seratus empat puluh dua rupiah) jika terdakwa Renita alias Rere tidak dapat membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

Reporter Riz

Komentar