Pekanbaru,KontenTV.com – Anggota DPRD provinsi Riau Komisi V, Rizal Zamzami jadi saksi dalam sidang perkara tindak pidana tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta di kabupaten Indragiri Hulu yang menjerat 9 orang terdakwa digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin (4/5/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Adapun 9 orang terdakwa yang diadili di persidangan yakni :
1. Said Syahril ( selaku Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu );
2. Khairul Ali Rosahan ( selaku Debitur pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta );
3. Notrizal ( selaku Staf Kredit Perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu/ Account Officer );
4. Reindra Rusmana Putra ( selaku Staf Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu );
5. Khairuddin ( selaku Staff kredit/Staff bagian pemasaran/AO Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta );
6. Tri Handika Putra ( selaku karyawan Kontrak BPR Indra Arta/Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu );
7. Raja Hasni Sapnita ( selaku Staf Bagian Pemasaran (Teller/Kasir) pada BPR Indra Arta );
8. Arif Budiman ( selaku Kepala Bagian Operasional Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta kabupaten Indragiri Hulu tahun 2008 – 2019 );
9. Syamsudin ( selaku Direktur Utama Perumda BPR Indra Arta tahun 2012 sampai tahun 2025 ).
Salah satu saksi yang merupakan debitur pada BPR Indra Arta yakni Rizal Zamzami dan juga selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Provinsi Riau Komisi V.
Dihadapan Majelis Hakim dan JPU, Rizal menjelaskan bahwa pinjaman awalnya di BPR Indra Arta mengalami kemacetan dengan cicilan sebesar Rp15 juta per bulan. Atas saran dari pihak BPR, dalam hal ini terdakwa Syamsudin, pinjaman tersebut dipindahkan ke atas nama istrinya, Minda Roestra Ellya, yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.
” Pihak BPR yang menyarankan pindah nama agar tenor lebih panjang dan cicilan lebih ringan menjadi Rp7 juta per bulan, ” ujar Rizal dalam persidangan.
Namun, pemindahan ini menuai sorotan tajam dari Majelis Hakim. Hakim mempertanyakan bagaimana status kredit konsumtif milik Rizal bisa berubah menjadi kredit modal kerja atas nama istrinya, padahal sang istri tidak memiliki usaha dan hanya berstatus sebagai ibu rumah tangga.
” Bagaimana mungkin dari kredit konsumtif bisa pindah ke modal kerja dengan status istri sebagai ibu rumah tangga? Ini melanggar aturan OJK dan perbankan. Seharusnya pinjaman awal dilunasi terlebih dahulu sebelum membuka kredit baru, ” tegas salah seorang Majelis Hakim di persidangan.
Selain itu, terungkap bahwa persyaratan kredit modal kerja tersebut hanya menggunakan hasil timbangan sawit sebagai formalitas. Rizal juga mengakui bahwa dari beberapa aset yang dijadikan agunan, hanya satu lokasi yang dilakukan survei oleh pihak bank.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa praktik “tukar guling” nasabah tanpa pelunasan awal adalah pelanggaran berat dalam regulasi perbankan. Selain itu, hakim juga menyoroti lemahnya pengawasan BPR yang hanya melakukan survei pada satu lokasi agunan dari sekian banyak aset yang diajukan saksi.
Reporter Riz








Komentar