Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim vonis 5 Terdakwa kasus korupsi dana kredit di Bank Riau Kepri/BRK Syariah cabang Duri dengan Terdakwa Dedi Mulyadi S.T ( selaku Pimpinan Seksi Bisnis Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021 ),Saharlis S.E ( selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021 ),Wan Zaky Zuhairy ( selaku Account Officer Bank Riau Kepri Kantor Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021 ),Fadlah Muhammad ( selaku Account Officer Pada Bank Riau Kepri Kantor Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021, Untung Sujarwo ( selaku Ketua Koperasi Produsen Sawit Makmur Abadi Sejahtera/Kopsamas ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu ( 18/6/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.
Pada putusannya,Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Untung Sujarwo dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta Uang Pengganti senilai Rp5,2 miliar jika tidak dibayar maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 4 tahun “, ucap Majelis Hakim
Kemudian terdakwa Saharlis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan di kurangi masa tahanan,denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Mulyadi S.T,Wan Zaky Zuhairy dan Fadlah Muhammad dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dikurangi masa tahanan,denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan “, sambung Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut,terdakwa Untung Sujarwo melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir pikir sedangkan terdakwa Dedi Mulyadi S.T,Saharlis S.E,Wan Zaky Zuhairy dan Fadlah Muhammad melalui Penasihat Hukumnya menyatakan menerima secara baik putusan.
Reporter Riz
