Kasus TPPU Eks Bupati Meranti, Harsono Sebut Pemda Masih Berutang Rp11 Miliar

Kasus TPPU Eks Bupati Meranti, Harsono Sebut Pemda Masih Berutang Rp11 Miliar

Hukum & Kriminal996 Dilihat

Pekanbaru, KontenTV.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Muhammad Adil, mantan Bupati Kepulauan Meranti, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (9/7/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya adalah Harsono alias Aho, seorang kontraktor dari PT Gading Mas Perkasa.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Harsono mengungkapkan bahwa perusahaannya pernah mengerjakan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp14,126 miliar. Namun hingga kini, sisa pembayaran sebesar Rp11,341 miliar belum juga dilunasi oleh Pemerintah Daerah.

“Masih ada sisa utang sekitar Rp11,341 miliar, Pak,” ujar Harsono saat menjawab pertanyaan dari JPU KPK.

Karena keterlambatan pembayaran tersebut, Harsono mengaku sempat melayangkan gugatan terhadap Pemda Kepulauan Meranti. Gugatan tersebut berujung pada putusan pengadilan yang memenangkan pihak Harsono, dengan ketetapan bahwa Pemda wajib membayar seluruh tunggakan.

“Setelah putusan inkrah, saya dipertemukan dengan Mardiansyah, selaku Kepala Dinas PUPR Meranti untuk menagih pembayaran. Tapi nyatanya mereka mengaku tidak sanggup membayar,” beber Harsono di persidangan.

Keterangan ini menjadi bagian penting dalam upaya pembuktian rangkaian dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Muhammad Adil, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat Pemkab Kepulauan Meranti.

 

Reporter Riz