Pekanbaru,KontenTV.com – Munandar Plt Kadis DPMPTSP Pemkab Rohul disemprot Majelis Hakim pada sidang perkara tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokanhulu dengan terdakwa 1.Syaiful,2.Fitria Ningsih,3.April Srianto,4.Abdul Halim,5.Sanggam Manurung dan 6.Yohanes Avila Warsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,11 Juli 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rokanhulu.
Salah seorang saksi Munandar yang merupakan Plt Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP Kabupaten Rokanhulu dalam persidangan menjelaskan syarat dan ketentuan untuk mendaftar pada sisitim aplikasi OSS.
Namun sayangnya selaku Kadis DPMPTSP ia tidak dapat menjelaskan terkait apa itu yang dimaksud dengan resiko rendah yang tertera dalam aplikasi OSS.
Sehingga dalam persidangan Majelis Hakim tampak menyemprot Munandar dengan mengatakan andakan seorang Plt Kepala Dinas,masa anda tidak mengetahui apa itu yang dimaksud resiko rendah.
“Dari tadi saya dengar anda katakan terkait resiko rendah,tetapi anda selaku Plt Kadis tidak tahu apa itu penjelasannya,seenaknya anda katakan itu sesuai aplikasi saja,”celetug Majelis Hakim.red








Komentar