Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK Sepihak antara PT.Riau Andalan Pulp and Paper/PT.RAPP selaku Tergugat VS Gland Pramudia selaku Penggugat digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,22 Juli 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Hendah Karmila Dewi selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat PT.RAPP.
Saksi Tergugat yang merupakan salah satu karyawan pada bagian sefty/K3 mengakui bahwa Peggugat benar telah memiliki sertifikasi K3.
Menurut saksi dalam persidangan dkarenakan dokumen telah ada tanda tangan dari Peggugat,maka pekerjaan bisa dilakukan.
Atas keterangan saksi tersebut Penggugat membantah dengan memperlihatkan dokumen kerja,dimana ada beberapa kolom yang belum di contreng.
“Saya belum mecontreng beberapa kolom pada dokumen itu dan juga supervisor maintenance tidak ada meminta ijin ketinggian kepada saya,”sebut Penggugat.red
Komentar