Korupsi Dana Hibah PMI Riau,Jaksa Tetap Pada Tuntutan Tanggapi Pembelaan 2 Terdakwa

Korupsi Dana Hibah PMI Riau,Jaksa Tetap Pada Tuntutan Tanggapi Pembelaan 2 Terdakwa

Hukum & Kriminal464 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa tetap pada tuntutan pada sidang perkara tindak pidana korupsi Palang Merah Indonesia/PMI Riau tahun 2019 – 2022 dengan terdakwa 1.Syahril Abubakar (Ketua PMI Riau),2.Rambun Pamenan (Bendahara PMI Riau) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,25 Juli 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda Replik/tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru atas Pledoi/Pembelaan dari terdakwa.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut mengatakan tetap pada tuntutan yang disampaikan dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Kejari Pekanbaru telah menuntut Terdakwa I Syahril Abubakar Dan Terdakwa II Rambun Pamenan Bin (Alm) Warmi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I Syahril Abubakar berupa pidana Penjara selama 8 Tahun dan 6 Bulan dan Terdakwa II Rambun Pamenan Bin (Alm) Warmi berupa pidana Penjara selama 7 Tahun dan 6 bulan dikurangi dengan jumlah masa tahanan yang telah dijalani terdakwa berada dalam tahanan.

Serta menjatuhkan Pidana denda terhadap Terdakwa I Syahril Abubakar dan Terdakwa II Rambun Pamenan Bin (Alm) Warmi Masing-masing sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan apabila tidak dibayar.red

Komentar