Pekanbaru,KontenTV.com – Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Harapan Riau Sejahtera (OBH YHRS) Pekanbaru, mengadakan kegiatan webinar online secara gratis dengan tema penerapan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada awal Januari 2026 mendatang.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Sabtu (16/8) lalu, dihadiri oleh Pembina YHRS Heriyanto, SH., C.PLC, Pengawas OBH YHRS Rahmat G Manik SH., MH, Ketua OBH YHRS, Hanafi SH., C.PLC, Sekretaris OBH YHRS Suhardi SH, MH, C.PLC dan Bendahara OBH YHRS Evan Fahlevi SH.
Dengan menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi yaitu hakim Pengadilan Tinggi Riau, Dr H Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H dan akademisi yang merupakan ahli pidana sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Riau (UR), Erdiansyah, S.H., M.H. Webinar berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 12.15 WIB ini, diikuti 85 peserta dari berbagai kalangan.
Acara dimulai dengan kata sambutan dari Ketua Panitia dan Ketua OBH YHRS Pekanbaru, Hanafi S.H, C.PLC. Dalam sambutannya, Hanafi menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Milad berdirinya YHRS yang ke-6.
“Selain memperingati Milad YHRS, webinar ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat apa itu Restoratif Justice, dan bagaimana penerapannya dalam KUHP Baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang serta apa saja tantangannya,” ujarnya.
KUHP Baru yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa semangat perubahan, salah satunya dengan mengatur secara eksplisit mengenai Restoratif Justice, yakni pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.
“Melalui webinar ini, kami menghadirkan pembicara dari kalangan praktisi dan akademisi yang akan membedah penerapan Restoratif Justice dari sudut pandang teori hingga praktik, serta tantangan dan implementasinya dalam sistem hukum pidana Indonesia,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris OBH YHRS Suhardi SH, MH, C.PLC, menyebutkan bahwa kedepannya kegiatan webinar seperti ini akan diadakan oleh OBH YHRS dengan mengangkat isu-isu yang tengah hangat di masyarakat. “Kita berencana untuk menggelar kegiatan webinar ini secara rutin kedepannya dengan mengangkat isu yang trending topic serta menghadirkan narasumber yang mumpuni di bidangnya,” kata Ardi.
Pemaparan materi pertama kali disampaikan oleh Pakar Pidana yaitu Erdiansyah, SH., MH. Ia mengatakan bahwa Restorative Justice dalam KUHP Baru diatur secara eksplisit sebagai mekanisme resmi dalam penyelesaian perkara pidana tertentu. Sedangkan dalam KUHP lama tidak diatur secara formal, hanya melalui diskresi aparat atau peraturan Jaksa Agung.
“Dalam KUHP Baru, Restorative Justice memiliki prinsip pemulihan hubungan diantara pelaku, korban dan masyarakat, kemudian mengurangi beban penjara apabila tindak pidana ringan, menekankan perdamaian yang tentunya disepakati oleh kedua belah pihak dan menghormati nilai lokal (living law) sesuai dengan Pasal 2 KUHP,” urainya.
Ia menjelaskan adapun syarat dapat diterapkannya Restoratif Justice Dalam KUHP Baru yaitu, tindak pidana dengan ancaman dibawah 5 tahun, bukan pengulangan tindak pidana berat, ada persetujuan korban dan pelaku untuk damai, kerugian telah dipulihkan oleh pelaku seperti ganti rugi atau permintaan maaf dan disetujui oleh penyidik, penuntut umum atau hakim sesuai dengan tahap perkara.
“Bentuk sanksi alternatif dalam Restorative Justice antara lain, pidana pengawasan seperti monitoring perilaku pelaku di masyarakat, pidana kerja sosial, pidana denda yang tentunya sesuai dengan kemampuan serta penghapusan penuntutan jika perdamaian terpenuhi,” jelasnya.
Dalam KUHP Baru, jenis pidana lebih beragam. Seperti pidana pokok, selain pidana penjara, tutupan, denda, ada juga pengawasan dan pidana kerja sosial. Kemudian pada pidana tambahan ada pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Terakhir pada pidana khusus ada pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dan dapat dijatuhkan dengan percobaan 20 tahun.
“RJ termasuk strategi baru sebagai alternatif pidana penjara (strafmodus) untuk tindak pidana ringan. Tujuannya mengurangi penjatuhan pidana penjara (prison overcrowding), mengurangi efek buruk dari pidana perampasan kemerdekaan, memberikan kesempatan masyarakat untuk berinteraksi dan membantu terpidana menjalankan kehidupan sosial yang bermanfaat serta mengurangi pola pikir bahwa pidana dijatuhkan untuk pembalasan,” tutup Erdiansyah.
Selaras dengan pemaparan akademisi, Hakim Pengadilan Tinggi Riau, Dr H Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, transformasi mengenai aturan Restorative Justice akan mengalami inovasi.
Dalam KUHP Baru, Restorative Justice merupakan formalisasi nilai hukum adat yang ada di Indonesia dan dapat menjadi instrumen efektif membangun keadilan yang humanis, beradab, dan berkelanjutan.
“Sebagai contoh, penerapan RJ dalam hukum di Nusantara dapat dilihat pada suku Minangkabau seperti bajanjang naiak, batanggo turun, denda Sako dan musyawarah kaum. Selain itu di Aceh ada Islah, Diyat, Simbol Damai. Untuk Melayu Riau, ada Tepuk Tepung Tawar, pemulihan Marwah. Di Dayak (Kalimantan) ada denda harta perdamaian, dan masih banyak daerah lainnya,” papar Prayitno.
Dari berbagai contoh tersebut, terdapat benang merah yang menunjukkan bahwa konsep Restorative Justice telah mengakar dalam hukum adat di Indonesia jauh sebelum istilah ini dikenal dalam hukum positif. Dengan demikian, Restorative Justice modern diakomodasi KUHP 2023 sejatinya merupakan formalisasi dari nilai-nilai hukum adat yang telah lama hidup di Nusantara.
“Kesamaan nilai yang menonjol antara lain, pemulihan hubungan sosial di atas penghukuman fisik, musyawarah sebagai metode utama penyelesaian, simbol perdamaian yang mengikat secara sosial dan spiritual dan keadilan yang bersifat partisipatif dimana korban, pelaku, dan komunitas sama-sama terlibat,” katanya.
Produk hukum Restorative Justice di masing-masing tingkatan berbeda-beda. Di kepolisian, ada surat pernyataan perdamaian, surat pernyataan pemulihan hak korban dan surat penghentian penyidikan. Untuk di Kejaksaan, dapat mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SK2P) berdasarkan RJ. Sedangkan di tingkatan Pengadilan putusan yang memuat RJ atau penetapan hasil Diversi (pada perkara anak).
“RJ pada KUHP 2023 adalah langkah maju dalam reformasi hukum pidana. Keberhasilannya tergantung sinkronisasi peraturan, kapasitas penegak hukum, dan penerimaan masyarakat dengan mengadopsi kearifan lokal hukum adat, RJ dapat menjadi instrumen efektif membangun keadilan yang humanis, beradab dan berkelanjutan,” tegas Prayitno.
Setelah materi selesai dipaparkan, kegiatan ditutup dengan sesi tanya-jawab. Tampak peserta cukup antusias melontarkan berbagai pertanyaan kepada para narasumber.***
