Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi Uang Pengganti/UP dan Tambahan Uang/TU di Pemko Pekanbaru dengan terdakwa 1.Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,2.Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan 3.Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,26 Agustus 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda Pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum/PH terdakwa Novin Karmila atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Pada pledoinya PH terdakwa Novin Karmila,Ferry Herry Aldi & Partner menyampaikan dihadapan Majelis Hakim :
1. Menerima pembelaan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa NOVIN KARMILA.;
2. Menyatakan Terdakwa NOVIN KARMILA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor;
3. Setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala Tuntutan Penuntut Umum (ontslagvan alle rechtvervolging);
4. Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa NOVIN KARMILA pada harkat dan martabatnya semula;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
“Atau, Mohon Putusan yang seadil-adilnya Ex aequo et bono dan jika Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya,”harap PH terdakwa Novrin dalam ruang persidangan.red








Komentar