Hakim Vonis Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa CS Korupsi UP/TU di Pemko Pekanbaru

Hakim Vonis Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa CS Korupsi UP/TU di Pemko Pekanbaru

Hukum & Kriminal1037 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim vonis 3 terdakwa dalam sidang perkara tindak pidana korupsi Uang Pengganti/UP dan Tambahan Uang/TU di Pemko Pekanbaru dengan terdakwa 1.Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,2.Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan 3.Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 11/9/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pada putusannya,Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risnandar Mahiwa dengan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,Uang Pengganti/UP senilai Rp3.818.395.000 dengan memperhitungkan telah melakukan penyitaan baik dari diri Terdakwa, maupun dari Aemi Octawulandari Amir selaku istri terdakwa berupa uang dengan total sejumlah Rp3.648.404.000 Jika terpidana tidak membayar sisa UP maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. ” ucap Majelis Hakim di persidangan.

Sambung Majelis Hakim,menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novin Karmila dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,Uang Pengganti/UP senilai Rp2.336.700.000 dengan memperhitungkan uang sebesar Rp1.300.000.000 yang telah disita dari terdakwa dan anaknya jika terpidana tidak membayar maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Pomi Nasution dengan pidana penjara selama 6 tahun,denda Rp300 juta subsider 4 bulan,Uang Pengganti/UP senilai Rp3.155.000.000 dengan memperhitungkan kerugian yang telah di kembalikan oleh terdakwa yaitu sejumlah Rp1.483.000.000, USD1021, RM1.796.000 dan SGD35.000 dan apabila tidak di bayar maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 1 tahun”,sambung Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut,para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi/JPU KPK menyatakan pikir pikir di persidangan.

 

Reporter Riz

Komentar