Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Akui Perbuatan, Jaksa KPK Heran PH Minta Bebas

Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Akui Perbuatan, Jaksa KPK Heran PH Minta Bebas

Hukum & Kriminal452 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa KPK tanggapi Pledoi PH terdakwa pada sidang perkara tindak pidana korupsi korupsi Uang Pengganti/UP dan Tambahan Uang/TU di Pemko Pekanbaru dengan terdakwa 1.Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,2.Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan 3.Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,2 September 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK atas Pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum/PH para terdakwa.

Pada Tanggapan/Repliknya JPU KPK mengatakan tetap pada tuntutannya dan mengenyampingkan Pledoi para PH terdakwa.

Usai persidangan salah seorang JPU KPK menjelaskan ada hal yang berbeda pada saat pembelaan antara PH terdakwa dengan para terdakwa.

“Dimana Pledoi PH terdakwa meminta membebaskan terdakwa sedangkan terdakwa sudah mengakui perbuatannya,”sebut JPU KPK.

Sambungnya seperti pada PH terdakwa Risnandar Mahiwa yang meminta bebas kliennya, sedangkan Risnandar sendiri sudah mengakui perbuatannya.

“Kami juga tadi mempertanyakan dimana terdakwa Risnandar sudah mengakui perbuatannya tetapi anehnya PH nya merasa perbuatan terdakwa tidak ada niat jahat melakukan tindak pidana korupsi,”ucap JPU KPK.

Lanjut JPU KPK mempertanyakan jadi dalam perkara ini yang punya niat jahat untuk korupsi PH terdakwa atau terdakwa sendiri.

Dijelaskan JPU KPK bahwasanya didalam pasal 14 UU Advokat dimana Penasehat Hukum itu memiliki kebebasan dalam berpendapat tetapi ada ketentuan klausul selanjutnya dengan memperhatikan kode etik dan perundang undangan.

“Artinya harus obyektif, menggunakan etika, kalau fakta persidangan sudah jelas adanya penerimaan uang korupsi,apalagi dari Operasi Tangkap Tangan/OTT,”jelas Jaksa KPK kepada skinusantara.com.red