Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Korupsi Penerbitan SHM kabupaten Inhu di PN Pekanbaru

Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Korupsi Penerbitan SHM kabupaten Inhu di PN Pekanbaru

Hukum & Kriminal278 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa tuntut 2 terdakwa korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik/SHM di Pemda kabupaten Indragiri Hulu/Inhu dengan terdakwa Abdul Karim selaku Juru Ukur pada Kantor Badan Pertanahan Nasional/BPN dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai, kabupaten Indragiri Hulu/Inhu digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 4/9/2025 ).

Untuk diketahui dikarenakan ketua Majelis Hakim Jonson Parancis sedang Dinas Luar/DL,maka persidangan kali ini sementara di pimpin oleh salah satu Hakim Anggota yakni Aziz Muslim dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri Inhu yang dimana tim JPU yakni Leonard Sarimonang Simalango SH MH, Muhammad Fadil Abdil SH dan Ivan Aziz Muhammad SH.

Pada amar tuntutannya,JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

” Menghukum terdakwa Abdul Karim dengan pidana penjara selama 4 tahun di kurangi masa tahanan,denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan “, ucap JPU di persidangan.

Selain terdakwa Abdul Karim,JPU juga menuntut terdakwa Zaizul yang dimana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut,para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan nota pembelaan/pledoi.

 

Reporter Riz

Komentar