Pekanbaru,KontenTV.com – Pegawai BPN Inhu jadi saksi yang meringankan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik/SHM di kabupaten Inhu dengan terdakwa Abdul Karim selaku Juru Ukur pada Kantor Badan Pertanahan Nasional/BPN dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu/Inhu kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 21/8/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa.
Saksi yang hadir yakni Marini Zardianti selaku Kepala Sub bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan kabupaten Inhu.
Dalam persidangan,Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Marini terkait siapa yang menghadirkannya ke persidangan. “Siapa yang menghadirkan saudara sebagai saksi ke persidangan ini?”,tanya Majelis Hakim.
Marini menjawab bahwa dirinya datang atas penugasan resmi dari Kanwil BPN Riau yang diteruskan ke Kantor Pertanahan Inhu. “Ada surat masuk dari Kanwil, lalu disposisi kepala kantor menugaskan saya hadir di sidang ini,” jelasnya.
Hakim kemudian menggali lebih jauh, apakah penunjukan tersebut murni dari penasihat hukum terdakwa. Marini menegaskan, surat awal memang berasal dari pengacara terdakwa yang kemudian diteruskan ke Kanwil dan akhirnya sampai ke Kantah Inhu.
Dalam keterangannya, Marini turut membeberkan adanya dua surat dari Pemkab Inhu yang meminta BPN Inhu menindaklanjuti persoalan aset lahan. Namun, permintaan yang disampaikan lewat Surat Bupati Inhu Nomor 145/TP/VII/2022 dan Surat Sekda Inhu Nomor 212/TP/IX/2022 itu tidak kunjung direspons oleh pihak BPN.
Reporter Riz








Komentar