Pekanbaru,KontenTV.com – Korupsi pembangunan jalan di kabupaten Indragiri Hilir/Inhil dengan terdakwa Eka Agus Syafrudin selaku Direktur PT Gunung Guntur dan Erwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan selaku Kabid Bina Marga pada Dinas PUPUR Inhil kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis (17/9/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Inhil.
Salah seorang saksi bernama Heri selaku ASN (PPK SKPD) di Pemkab Indragiri Hilir menyampaikan tugas dan fungsinya selaku PPK.
“Pencairan akan dilakukan apabila dokumen lengkap dan apabila tidak lengkap akan dikembalikan,”sebut Heri dalam persidangan.
Dalam persidangan Heri juga mengakui adanya pencarian sebanyak dua kali,senilai Rp 3M lebih dan Rp 4M lebih.red
