Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa tuntut ke 12 terdakwa pengrusakan kantor PT SSL di Kabupaten Siak keseluruhan totalnya 50 tahun,dari tuntutan 3 tahun sampai paling tinggi tuntutan 5 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,30 Oktober 2025
Sidang yang dipimpin oleh Dedy,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Pada tuntutannya Jaksa Penuntut mengatakan bahwa ke-12 terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa :
1.Hemat Tarigan dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
2.Hendrik Fiernanda Gea dengan pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
3.Aldi Slamet Gulo dengan pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
4.Maruasas Hutasohit dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
5.Hiram Adupintar Gorat dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
6.Lukman Sitorus dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
7.Amri Saputra Sitorus dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
8.Abdul Minan Putra dengan pidana penjara selama 5 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
9.Sutrisno dengan pidana penjara selama 5 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
10.Sonaji dengan pidana penjara selama 5 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
11.Sulistio dengan pidana penjara selama 5 Tahun dikurangi selama masa tahanan,
12.Dadang Widodo dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama masa tahanan.red








Komentar