Jaksa Tuntut 50 Tahun Terhadap 12 Terdakwa Pengrusakan PT SSL di Kabupaten Siak

Tuntutan Jaksa Terhadap Pengrusakan PT SSL

Hukum & Kriminal421 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa tuntut ke 12 terdakwa pengrusakan kantor PT SSL di Kabupaten Siak keseluruhan totalnya 50 tahun,dari tuntutan 3 tahun sampai paling tinggi tuntutan 5 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,30 Oktober 2025

Sidang yang dipimpin oleh Dedy,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Pada tuntutannya Jaksa Penuntut mengatakan bahwa ke-12 terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa :

1.Hemat Tarigan dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama masa tahanan,

2.Hendrik Fiernanda Gea dengan pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama masa tahanan,

3.Aldi Slamet Gulo dengan pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama masa tahanan,

4.Maruasas Hutasohit dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama masa tahanan,

5.Hiram Adupintar Gorat dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama masa tahanan,

6.Lukman Sitorus dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama masa tahanan,

7.Amri Saputra Sitorus dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama masa tahanan,

8.Abdul Minan Putra dengan pidana penjara selama 5 Tahun dikurangi selama masa tahanan,

9.Sutrisno dengan pidana penjara selama 5 Tahun dikurangi selama masa tahanan,

10.Sonaji dengan pidana penjara selama 5 Tahun dikurangi selama masa tahanan,

11.Sulistio dengan pidana penjara selama 5 Tahun dikurangi selama masa tahanan,

12.Dadang Widodo dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama masa tahanan.red

Komentar