Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa Penuntut Umum/JPU tanggapi nota keberatan ( eksepsi ) 2 terdakwa yakni Sanito ( selaku Pengawas 1 Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ) dan Waris ( selaku Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ) dalam perkara tindak pidana korupsi kredit kelompok tani Monggo Sejahtera Kita Bersama/MSKB di kabupaten Siak digelar di PN Pekanbaru, Kamis ( 9/4/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda tanggapan JPU Kejaksaan Negeri Siak atas eksepsi Penasihat Hukum/PH terdakwa.
Dalam tanggapannya, JPU menyebutkan bahwa eksepsi Penasihat Hukum bersifat asumsi belaka dengan tidak memiliki dasar yang kuat dan telah memasuki materi pokok perkara yang seharusnya diperiksa dalam persidangan serta surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No Reg Perkara : PDS-03/SIAK/02/2026 tanggal 09 April 2026 dalam perkara atas nama terdakwa Waris dan Sanito telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan pasal 75 ayat (2) huruf a, b, c, d Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2025 tentang Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Selain itu sangat terlihat tim penasihat hukum sudah tidak sabar dan terlalu dini atau prematur dalam melakukan pembelaan diri terdakwa sehingga dalam eksepsinya sudah menyampaikan dalil-dalil pembelaan yang seharusnya baru dapat disampaikan pada tahap pembelaan atau pleidoi/ bahkan penasihat hukum telah menyimpulkan sendiri bahwa terdakwa tidak bersalah tanpa dilakukan pemeriksaan dalam persidangan lebih dahulu.
” Atas pendapat kami di atas, kami selaku JPU memohon kepada Majelis Hakim agar Menolak seluruh nota keberatan / eksepsi terdakwa Waris dan Sanito melalui penasihat hukum yang disampaikan pada hari Selasa tanggal 07 April 2026, “ucap Surya Perdana Hendritami SH selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Siak di persidangan.
Sambung JPU, menyatakan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDS-03/SIAK/02/2026 tanggal 09 Maret 2026, telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf a, b, c, d Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan menetapkan sidang perkara atas nama terdakwa Waris dan Sanito untuk dilanjutkan pemeriksaan pokok materi perkaranya.
Reporter Riz








Komentar