Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing dengan terdakwa H.Muslim selaku mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten Kuansing periode 2009 – 2014 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 4/12/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri Kuansing.
Adapun tiga orang saksi yang hadir merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kuansing tahun 2009-2014 :
1.Andi Putra (eks Bupati Kuansing dan anggota DPRD)
2.Komperensi (eks anggota DPRD)
3.Tukeimi (eks anggota DPRD).
Salah seorang saksi Tukeimi yang pada saat itu menjabat anggota DPRD Kabupaten Kuansing di Komisi C dan Fraksi Perjuangan menjelaskan bahwa ia dan Fraksi nya sebenarnya tidak menyetujui pembangunan Hotel Kuansing.
“Namun akhirnya kami menyetujui,namun dengan catatan silahkan dibangun hotel di Kuansing dengan catatan sesuai dengan kebutuhan daerah,”sebut Tukeimi.
Ia juga menambahkan catatan bahwa di Kabupaten Kuansing belum layak untuk dibangun Hotel karena bukan suatu kebutuhan/urgent.
Terkait pembangunan Hotel Kuansing dengan tegas dalam persidangan Tukeimi tidak mengetahui,”Saya merasa pembangunan hotel Kuansing terkesan dipaksakan oleh Ketua DPRD Kuansing yang saat ini menjadi terdakwa,”ungkapnya.
Selain saksi tukemi,Andi Putra selaku mantan Anggota DPRD Kuansing Komisi C dari Fraksi Partai Golongan Karya/Golkar menjelaskan di persidangan terkait proyek hotel tersebut.
JPU membuka pertanyaan dengan menyoroti apakah DPRD membahas anggaran secara rinci atau hanya sebatas garis besar. Menurut JPU, sering muncul anggapan bahwa DPRD hanya melihat permukaan, misalnya “Oh ini pembangunan hotel, ada duitnya, apa syaratnya?”
Menanggapi hal tersebut, Andi Putra menegaskan bahwa DPRD tidak melakukan pembahasan secara dangkal, melainkan melalui mekanisme formal yang telah ditentukan. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan APBD dimulai dari KUA–PPAS, yang kemudian dibahas secara internal di komisi.
“ Pembahasan di komisi itu bukan final. Komisi membahas item kegiatan, seperti kegiatan apa, manfaatnya apa, dan apakah semuanya sudah sesuai, ” jelas Andi Putra di hadapan majelis hakim.
Setelah pembahasan di komisi, seluruh hasil dibawa ke Badan Anggaran/Banggar untuk dibahas lebih mendalam sebelum menjadi keputusan resmi lembaga.
“ Di Banggar baru kita kupas persoalan yang ada. Bahkan DPRD pun belum tentu bisa memfinalkan karena masih ada evaluasi lanjutan, ” ungkapnya.
JPU kemudian mengonfirmasi mengenai penyisipan atau penambahan kegiatan yang mungkin tidak sesuai perencanaan awal. Andi Putra menyampaikan bahwa ia tidak terlalu mengingat detail karena waktu yang sudah lama berlalu, namun ia menjelaskan prinsip umum yang berlaku dalam mekanisme penyusunan anggaran daerah.
“ Setahu saya, kegiatan yang tidak masuk dalam RKPD atau RPJMD biasanya akan ditolak dalam evaluasi provinsi, ” katanya.
“Ditolak oleh pemerintah provinsi,” tambahnya menegaskan.***
