Diperiksa sebagai Saksi, Komperensi Mengaku Tidak Tahu Pemindahan Lahan Hotel Kuansing

Diperiksa sebagai Saksi, Komperensi Mengaku Tidak Tahu Pemindahan Lahan Hotel Kuansing

Hukum & Kriminal511 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Komperensi eks anggota DPRD Kuansing tampak dicecar pada sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di kabupaten Kuansing dengan terdakwa H.Muslim selaku mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD kabupaten Kuansing periode 2009 – 2014 kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 4/12/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri Kuansing.

Adapun tiga orang saksi yang hadir merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kuansing tahun 2009-2014 :

1.Andi Putra (eks Bupati Kuansing dan anggota DPRD)

2.Komperensi (eks anggota DPRD)

3.Tukeimi (eks anggota DPRD).

Salah seorang saksi yang merupakan eks anggota DPRD Kuansing Komperensi di Komisi C pada saat itu dalam persidangan mengatakan bahwa lahan pembangunan hotel Kuansing itu berada di Wisma Jalur.

“Terkait pemindahan lahan gedung hotel Kuansing saya tidak mengetahuinya.Saya juga tidak mengetahui mengapa sampai saat ini gedung hotel Kuansing itu tidak bisa dioperasionalkan,”jawab Komperensi atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

Atas jawaban saksi Komperensi tersebut,tampak Jaksa Penuntut Umum mencecar saksi,”Kalau semuanya anda tidak tahu,apa gunanya anda sebagai anggota DPRD Kuansing pada saat itu,apalagi anggota DPRD juga selaku pengawasan,”sindir Jaksa Penuntut.red