Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim minta hadirkan Jufrian pada sidang perkara narkotika 1000 butir pil ektasi dengan terdakwa Hendra alias Hendra Ong mantan Manajer KTV D’Poin di Apartemen The Peak Jalan Ahmad Yani dan Miftahul Jannah selaku Disk Jockey/DJ yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (9/12/25).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.
Namun sayangnya saksi yang seharusnya hadir dalam persidangan tidak hadir memenuhi undangan panggilan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim dalam persidangan menegaskan,agar saksi dipanggil kembali untuk yang kedua kalinya.
“Saya minta kepada Jaksa Penuntut Umum agar saksi atas nama Jufrian dipanggil kembali dan hadir pada saat sidang berikutnya,”tegas Majelis Hakim sebelum menutup sidang.
Untuk diketahui bahwa pada sidang sebelumnya terdakwa Hendra Ong menyampaikan perbuatan yang dilakukannya atas perintah Jufrian selaku pemilik D’Poin.red
