Korupsi Politeknik KP Dumai,4 Terdakwa Divonis Hakim

Korupsi Politeknik KP Dumai,4 Terdakwa Divonis Hakim

Hukum & Kriminal494 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Hakim vonis perkara korupsi proyek pembangunan gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan/KP Kota Dumai, dengan terdakwa 1.Dwi Hertanto (selaku Koordinator/Penanggung Jawab Kegiatan dan Ketua PPHP),2.Bambang Suprakto (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK),3.Syaifuddin (selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati dan sebagai rekanan pelaksana), dan 4.Muhammadyah Djunaid (selaku pemilik modal proyek) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu,10 Desember 2025.

Sidang yang di pimpin oleh Aziz Muslim SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan/vonis kepada para terdakwa.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan ke empat terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada putusannya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa :

1.Dwi Hertanto dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 500 juta subsider 2 bulan,

2.Bambang Suprakto dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 500 juta subsider 2 bulan,

3.Syaifuddin dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 500 juta subsider 2 bulan, penjara selama 9 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 500 juta subsider 4 bulan serta membayar Uang Pengganti senilai Rp 127 juta lebih apabila tidak diganti maka akan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan

4.Muhammadyah Djunaid dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 500 juta subsider 2 bulan, serta membayar Uang Pengganti senilai Rp 4,4 M lebih apabila tidak diganti maka akan dipenjara selama 2 tahun.red