Korupsi Pembangunan Jalan di Inhil,Pejabat PUPR dan Kontraktor Divonis Hakim

Korupsi Pembangunan Jalan di Inhil,Pejabat PUPR dan Kontraktor Divonis Hakim

Hukum & Kriminal445 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim vonis 2 terdakwa korupsi pembangunan jalan di kabupaten Indragiri Hilir/Inhil dengan terdakwa Eka Agus Syafrudin selaku Direktur PT Gunung Guntur dan Erwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK juga selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Inhil yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat ( 19/12/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.

Pada putusannya,Majelis Hakim menyatakan bahwasanya perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

” Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eka Agus Syafrudin dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp6.270.011.525,33 sen “, ucap Hakim di persidangan.

Sambung Hakim,dengan memperhitungkan terlebih dahulu uang sejumlah Rp150.000.000 berdasarkan berita acara penitipan tanggal 11 September 2025, dan sejumlah uang yang dititipkan saksi Erwanto sebesar Rp769.925.475. Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Eka Agus Syafrudin sebesar Rp5.350.085.950,33 sen. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama 4 tahun dan 3 bulan.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwanto dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan,serta uang pengganti senilai Rp769.925.475 “,lanjut Hakim.

Masih kata Hakim dalam putusannya,dengan memperhitungkan terlebih dahulu sejumlah Rp50.000.000 berdasarkan berita acara penitipan tanggal 29 September 2025 sehingga uang pengganti yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp719.925.475. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir telah menuntut kedua terdakwa yakni terdakwa Eka Agus Syafrudin dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 500 juta subsider 3 bulan serta ditambah membayar Uang Pengganti sebesar Rp 5,3 M lebih apabila tidak dibayar dikenakan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan terdakwa Erwanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 250 juta subsider 3 bulan ditambah membayar Uang Pengganti sebesar Rp 716 juta lebih,apabila tidak dibayar maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

 

Reporter Riz

Komentar