Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim vonis Ketua LSM PETIR dalam sidang perkara tindak pidana pemerasan dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM PETIR yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 10/3/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Jekson telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum yakni telah melanggar pasal 368 ayat (1) KUHPidana Undang Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 618 Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
” Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan yang telah di jalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan “,ucap Majelis Hakim di persidangan.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Penasihat Hukum/PH terdakwa menyatakan sikap pikir pikir.
Reporter Riz








Komentar