Pekanbaru,KontenTV.com — Perkara dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencuat di dunia korporasi. Seorang eks komisaris PT Dovindo Tama Energy berinisial HL, yang diketahui bernama lengkap Hendra Listio, diduga melakukan penarikan dana perusahaan secara sepihak tanpa izin Direktur Utama. Peristiwa ini kini berujung pada langkah hukum yang ditempuh oleh pihak penggugat, Redo Alwan, melalui kuasa hukumnya dari HAN Law Office & Partner.
Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika Redo Alwan, selaku Direktur Utama PT Dovindo Tama Energy, dikenalkan oleh seorang rekannya, Dharma Wijaya, kepada Hendra Listio. Dalam pertemuan awal, Hendra Listio menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan mensupport pengembangan usaha PT Dovindo Tama Energy melalui penanaman modal.
Ketertarikan tersebut berlanjut hingga September 2024, di mana antara Redo Alwan dan Hendra Listio tercapai kesepakatan investasi. Dalam kesepakatan itu, Hendra Listio menyebutkan dirinya memiliki dana tidak terbatas untuk diinvestasikan dengan sejumlah syarat, di antaranya menjabat sebagai komisaris perusahaan, pembagian keuntungan sebesar 50 persen berbanding 50 persen, pemberian fee kepada Dharma Wijaya sebesar 12 persen, serta penggantian struktur pengurus lama perusahaan.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 01 tertanggal 2 Oktober 2024, yang menetapkan Hendra Listio sebagai Komisaris dan Redo Alwan sebagai Direktur PT Dovindo Tama Energy.
Sehari setelah perubahan akta, Hendra Listio meminta sejumlah dokumen legalitas perusahaan, seperti akta perubahan, NPWP, NIB, dan SK Kemenkumham. Tanpa rasa curiga, Redo Alwan mengirimkan dokumen tersebut melalui pesan WhatsApp.
Pada 4 Oktober 2024, Hendra Listio menghubungi Redo Alwan dan meminta agar segera datang ke Bank BCA Cabang Harapan Raya untuk membuka rekening perusahaan. Namun, menurut pihak penggugat, pembukaan rekening tersebut telah dikondisikan secara sepihak. Redo Alwan hanya diminta menandatangani berkas-berkas yang telah disiapkan pihak BANK BCA tanpa penjelasan rinci mengenai isi dan konsekuensinya.
Dalam proses tersebut, pihak Bank BCA menyerahkan fasilitas perbankan berupa token atau KeyBCA, corporate ID, user ID, dan password yang diketahui telah disetting sebelumnya. Bahkan, ditunjukkan pula bahwa rekening perusahaan telah diisi dana transfer dari rekening pribadi Hendra Listio. Belakangan diketahui, Hendra Listio memegang token KeyBCA yang memungkinkan dirinya melakukan transaksi dan membuat perintah pemindahbukuan, tanpa adanya izin tertulis dari Direktur Utama.
Masalah memuncak pada malam hari tanggal 4 Oktober 2024, ketika Hendra Listio mengungkapkan bahwa dana investasi yang sebelumnya dijanjikan ternyata tidak ada atau belum cair. Kondisi ini membuat Redo Alwan berada dalam posisi sulit karena telah menandatangani sejumlah kontrak kerja sama dengan pabrik rekanan yang menuntut pembayaran.
Sebagai solusi, Hendra Listio menawarkan opsi pinjaman dari pihak bank maupun pihak ketiga. Opsi tersebut kemudian dituangkan dalam Perjanjian Pengakuan Hutang senilai Rp7,3 miliar. Pihak penggugat menyatakan tidak dilibatkan dalam penyusunan isi perjanjian dan hanya diminta menandatangani dokumen yang telah tersedia, tanpa pernah bertemu langsung dengan pemberi pinjaman.
Puncak dugaan perbuatan melawan hukum terjadi pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 16.08 WIB. Hendra Listio diduga melakukan pemindahbukuan dana dari rekening PT Dovindo Tama Energy ke rekening pribadinya sebesar Rp7,3 miliar dengan menggunakan token KeyBCA yang berada dalam penguasaannya. Dua menit kemudian, Hendra Listio menginformasikan pemindahan dana tersebut melalui pesan di grup WhatsApp internal perusahaan.
Tak lama berselang, pada 28 Januari 2025, Hendra Listio menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Komisaris PT Dovindo Tama Energy melalui pesan WhatsApp. Namun, menurut pihak penggugat, kewajiban-kewajiban yang timbul akibat perjanjian hutang tersebut justru tetap dibebankan kepada Redo Alwan sebagai Direktur Utama.
Pihak penggugat menilai tindakan Hendra Listio telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola perseroan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta regulasi di sektor perbankan dan perlindungan konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Redo Alwan melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan guna meminta pertanggungjawaban dari Hendra Listio serta pihak-pihak terkait atas kerugian yang dialami PT Dovindo Tama Energy.
