PT Andika Permata Sawit Lestari Digugat! Diduga PHK Pekerja Tanpa Bayar Hak

PT Andika Permata Sawit Lestari Digugat! Diduga PHK Pekerja Tanpa Bayar Hak

Hukum & Kriminal184 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK sepihak yang dilakukan oleh PT.Andika Permata Sawit Lestari selaku tergugat VS Lambok Charles Sianturi (penggugat) kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,20 Januari 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Asraruddin Anwar selaku Hakim Ketua dengan agenda penyampaian bukti-bukti surat dari kedua belah pihak dihadapan Majelis Hakim.

Dari informasi yang diperoleh KontenTV.com bahwa penggugat dberhentikan sebagai pekerja oleh Tergugat tanpa ada pemberian uang pesangon,uang masa kerja dan cuti tahunan.

Untuk diketahui bahwa perusahaan penggugat PT.Andika Permata Sawit Lestari merupakan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS).red

Komentar