Saksi Edison Sitorus Bongkar Kejanggalan Audit PT SPR: Saran Audit BPKP Ditolak Direksi

Sidang Korupsi PT SPR di PN Pekanbaru

Hukum & Kriminal302 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Salah seorang saksi Edison Sitorus bongkar pada sidang perkara korupsi di PT.Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau dengan terdakwa,1.Rahman Akil selaku Direktur Utama PT SPR,2.Debby Riauma Sary (Direktur Keuangan) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,19 Januari 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Salah seorang saksi Edison Sitorus selaku pembantu umum audit komisaris PT.SPR pada tahun 2016 dalam persidangan menerangkan pada saat itu Direktur utamanya adalah Rahman Akil dan Direktur keuangan Debby Riauma Sary.

“Baik Direktur utama dan Direktur keuangan PT.SPR,saya sama sekali tidak mengenalnya,”sebut Edison Sitorus.

Disampaikan Edison Sitorus pada saat ia baru bekerja dan melaksanakan tugasnya,awalnya ia mengaudit tentang harta kekayaan dari PT.SPR,”Setelah saya audit hasilnya tidak lazim,kemudian saya sarankan kepada Komisaris agar PT.SPR dilakukan pemeriksaan oleh BPKP Riau,”jelasnya.

Namun sayangnya saran dari Edison Sitorus untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPKP Riau ditolak oleh Direksi.

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum/JPU terkait hal yang tidak lazim saat PT.SPR diaudit Edison Sitorus,ia menjawab bahwa sebenarnya pengadaan jasa konsultan hukum dan keuangan itu tidak memiliki anggaran.

“Hal itu tidak ada juga output nya,bahkan saya selaku Satuan Pengawasan Internal/SPI sudah mengirimkan surat tetapi tidak ada respon,”terang Edison tegas dalam persidangan.red

Komentar