Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi Dana Bos Rokanhulu dengan terdakwa Leni Aswita selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Ujung Batu digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,20 Januari 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menolak eksepsi/pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa secara keseluruhan.,”Melanjutkan persidangan ini untuk pemeriksaan para saksi – saksi,”ucap Majelis Hakim.
Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh KontenTV.com bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2023-2024 senilai Rp2,8 miliar dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.red








Komentar