Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa Tuntut Eks Manager KTV D’Poin Hendra Ong alias Hendra dalam perkara tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1000 butir digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 21/1/2026 ).
Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam tuntutannya,JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hendra Ong telah terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
” Menuntut Terdakwa Hendra Ong dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan “, ucap Wilsa Riyani selaku JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau di persidangan.
Reporter Riz








Komentar