Kasus 1000 Butir Pil Ekstasi, Ini tuntutan Jaksa Terhadap Eks Manager KTV D’Poin Pekanbaru

Jaksa Kejati Riau Tuntut Hendra Ong alias Hendra Mantan Manager KTV D'Poin Kasus 1000 Butir Pil Ekstasi

Hukum & Kriminal172 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa Tuntut Eks Manager KTV D’Poin Hendra Ong alias Hendra dalam perkara tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1000 butir digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 21/1/2026 ).

Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam tuntutannya,JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hendra Ong telah terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

” Menuntut Terdakwa Hendra Ong dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan “, ucap Wilsa Riyani selaku JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau di persidangan.

 

Reporter Riz

Komentar