Jaksa Tuntut Eks Wakil Ketua BAZNAS Inhil

BAZNAS Pemkab Inhil

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa tuntut pada sidang tindak pidana korupsi Baznas Inhu dengan terdakwa Arsalim selaku Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Inhil yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,23 Februari 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Azis Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Inhil.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut menyatakan bahwa terdakwa Arsalim telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arsalim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,”sebut Jaksa Penuntut dalam ruang persidangan.

Selain itu Jaksa Penuntut juga membebankan terdakwa Arsalim dengan membayar Uang Pengganti/UP sebesar Rp 170 juta lebih kurang,apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.red

Komentar