Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa tuntut pada sidang tindak pidana korupsi Baznas Inhu dengan terdakwa Arsalim selaku Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Inhil yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,23 Februari 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Azis Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Inhil.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut menyatakan bahwa terdakwa Arsalim telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arsalim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,”sebut Jaksa Penuntut dalam ruang persidangan.
Selain itu Jaksa Penuntut juga membebankan terdakwa Arsalim dengan membayar Uang Pengganti/UP sebesar Rp 170 juta lebih kurang,apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.red








Komentar