Sidang Perkara Ketua LSM PETIR, Ahli Pidana UNRI Sebut Demo Bukan Tindak Pidana dan Paparkan Batasan Pasal 368 KUHP

Ahli Pidana UNRI Prof.Dr.Erdianto Effendi SH,M.Hum Beberkan Pendapat Dalam Perkara Ketua LSM PETIR

Hukum & Kriminal153 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Ahli pidana Universitas Riau/UNRI beberkan pendapat dalam sidang perkara tindak pidana pemerasan dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM PETIR yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 19/2/2026 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Penasihat Hukum/PH terdakwa.

Ahli pidana yang dihadirkan PH terdakwa yakni Prof.Dr.Erdianto Effendi SH,M.Hum selaku ahli pidana UNRI dan juga selaku dosen Fakultas Hukum UNRI.

Dalam keterangannya, Ahli menjelaskan bahwa kegiatan unjuk rasa atau demo merupakan hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi dan tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman kekerasan dalam tindak pidana umum.

” Demo itu hak asasi dan dijamin kebebasan orang menyampaikan pendapat. Secara normatif, demo tidak menyebabkan terjadinya kekerasan, ” ujar ahli. Ia menambahkan bahwa ancaman untuk melakukan demo tidak bisa disamakan dengan ancaman kekerasan dalam Pasal 368 KUHP. Menurutnya, ancaman baru terpenuhi jika menyangkut keselamatan jiwa atau ancaman terhadap keluarga korban.

Lebih lanjut, ahli menjelaskan perbedaan mendasar antara paksaan dalam KUHP dengan paksaan dalam Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam UU Tipikor, definisi paksaan jauh lebih luas, mencakup intimidasi jabatan atau penyalahgunaan wewenang seperti mempersulit layanan publik demi mendapatkan uang.

Terkait penerapan hukum di masa transisi KUHP lama ke KUHP baru, ahli merujuk pada asas In Dubio Pro Reo. Ia menekankan bahwa jika terjadi perbedaan ketentuan antara Pasal 368 KUHP lama dan Pasal 482 KUHP baru, maka hakim harus menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

” Dalam hal terjadi perubahan undang-undang, maka diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP lama dan Pasal 3 ayat 1 KUHP baru, ” pungkasnya.

 

Reporter Riz

 

Komentar