Pekanbaru, KontenTv.com – Suci Rahman menjadi saksi dalam sidang tindak pidana korupsi Pengadaan Benih Kopi Liberika dengan terdakwa Zulkipli selaku Kabid di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Meranti yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,9 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/Kejari Meranti.
Adapun saksi yang hadir dalam persidangan:
1.Nova,saudara dari Ari Irawan direktur CV Selko
2.Suci Rahman,selaku pelansir bibit kopi.
Salah seorang saksi Suci Rahman dalam persidangan mengakui pernah melakukan pelangsiran bibit kopi ke pelabuhan atas permintaan terdakwa Zulkipli dengan imbalan Rp 70 juta.
“Saya dibayar Rp 70 juta oleh terdakwa untuk melansir 108 bibit kopi,dari uang Rp 70 itu saya berikan kepada Alhakim Rp 12 juta dan ke Sarno Rp 50 juta sebagai peyedia bibit kopi dan sisanya upah saya,”sebut Suci Rahman.
Sambung saksi Suci Rahman bibit kopi yang dibawa adalah bibit kopi liberika dengan berlebel biru.
Atas pernyataan Suci Rahman,Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada saksi darimanakah lebel biru yang diterima saksi dan dijawab saksi,”Terdakwa Zulkipli yang menitipkan lebel biru kepada saya dan saya simpan dirumah sebanyak dua karung,”.
Sambung Suci Rahman yang menempelkan lebel biru ke setiap bibit adalah anggota saya dan masyarakat dengan diberi upah.red
